Susunan
Pengurus
|
Kami mengundang rekan sejawat untuk mengajukan diri sebagai Calon Ketua Himpsi Jaya Periode Kepengurusan 2011-2015.
Silakan unduh (klik untuk donwload):
Sekilas HIMPSI DKI Jakarta
Kehadiran organisasi profesi psikologi di Indonesia dimulai sejak didirikannya Ikatan Sarjana Psikologi yang disingkat ISPsi pada tanggal 11 Juli 1959 di Jakarta. Pada tahun 1998, organisasi Ikatan Sarjana Psikologi (ISPsi) mengubah diri menjadi Himpunan Psikologi Indonesia yang disingkat Himpsi. Himpsi Jaya adalah Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah DKI Jakarta Raya yang beranggotakan 3.300 orang lulusan pendidikan psikologi baik dari dalam maupun luar negeri yang memiliki kartu tanda penduduk DKI Jakarta Raya.
Sekretariat
HIMPSI Wilayah DKI Jakarta (HIMPSI JAYA) Plaza Ciputat Mas, Blok B/B; Jl. Ir. H. Juanda No. 5A, Ciputat, Tangerang, Banten Telp/Fax: 021-74705110 Mobile: 081219675601 (IKA), 087875384805 (DANI),
:: Web: http://www.himpsijaya.org :: E-mail: sekretariat_himpsijaya@yahoo.com :: Facebook: http://www.facebook.com/himpsi :: Rekening: BNI No. 0015030733 Cab. Mayestik a.n. Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah DKI Jaya.
Cara Menjadi Anggota HIMPSI Jaya
Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA): ● Mengisi Formulir Pendaftaran; ● Fotokopi KTP dan NPWP; ● Fotokopi Ijazah dan Transkrip (Legalisir) seluruh jenjang pendidikan; ● Foto 2x3, 3x4, 4x6 sebanyak 3 lembar (Latar Biru); ● Biaya: Rp 20.000,- (Pendaftaran Anggota Baru/Uang Pangkal) Rp 15.000,- (Pembuatan KTA/Kartu Anggota) Rp 120.000,- (Iuran Tahunan Himpsi Jaya) ● Perpanjangan KTA: (a) Fotokopi KTA Terakhir dan KTA; (b) Foto Terbaru 3x4, 4x6 sebanyak 2 lembar (Latar Biru); (c) Iuran Tahunan (diakumulasikan sejak KTA Terakhir); (d) Biaya cetak KTA Rp. 15.000. ● Bila KTA dikirim ke alamat rumah/kantor, biaya pengiriman Rp 10.000,-
Cara Pengiriman Berkas (Pilih Salah Satu): ● Berkas dapat dikirimkan ke Sekretariat ke alamat surat di atas; ● Berkas dapat di-scan dan di-email ke alamat email di atas; ● Berkas dapat diambil oleh pegawai Sekretariat, apabila minimal ada 5 (lima) orang yang akan diurus.
Pembuatan SIPP (Izin Praktik Psikolog): ● Fotokopi KTA; ● Fotokopi SSP (Surat Sebutan Psikolog); Untuk yang belum mempunyai SSP (Surat Sebutan Psikolog) kami dapat membantu mengurusnya ke HIMPSI Pusat dengan biaya Rp. 200.000,- Untuk Pembayaran SSP hanya melalui: BNI Cab. Mayestik, No. Rek.: 001.5028.431, a.n. Himpunan Psikologi Indonesia. ● Surat Rekomendasi dari Psikolog yang sudah mempunyai Ijin Praktik lebih dari 5 Tahun; ● Biaya: Rp 400.000,- (SIPP) ● Masa berlaku Ijin Praktek yang akan tertera adalah sejak pembayaran dilakukan. ● Biaya Perpanjangan SIPP Rp. 400.000 untuk 2 (dua) tahun; setelah memenuhi Persyaratan sehubungan pelaksanaan Praktek Psikolognya.
|